Arsitek merupakan sebuah profesi yang bertugas menggambar dan mendesain suatu bangunan. Dalam hal melakukan pekerjaannya profesi arsitek biasanya tidak sendiri namun profesi arsitek bekerja secara kelompok dengan kondektur yang bertugas sebagai membangun bangunan hasil karya Arsitektur. Namun meskipun demikian seorang Arsitektur tidak begitu saja hanya sebatas memberikan hasil karya mereka akan tetapi tetap melakukan pengawasan terhadap suatu proyek tertentu. Sebagai suatu profesi berkelanjutan Arsitektur memegang peranan penting dalam hal pembangunan di Indonesia.
Arsitek merupakan profesi yang langsung berhubungan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Maka dari itu hasil karya Arsitek berupa desain atau gambar yang dibuat oleh Arsitektur harus memperhatikan lingkungan tempat tinggal sekitar agar terwujudnya sebuah bangunan yang aman dan nyaman. Berdasarkan tingkat pelanggarannya sanksi atau hukuman yang paling maksimal bagi seorang Arsitektur adalah pencabutan Surat Keputusan (SK) sebagai seorang Arsitektur dan dikeluarkan sebagai anggota Ikatan Arsitek Indonesia. Namun demikian, meskipun seorang Arsitektur mendapatkan sanksi atau hukuman yang paling maksimal tersebut, sanksi atau hukuman ini tidak akan sampai ke tahap sanksi pidana. Selain itu, apabila seorang Arsitektur yang terbukti melanggar tidak akan diproses ditempat pada saat melakukan pelanggaran, misal Arsitektur tersebut melakukan pelanggaran ditempat ia bekerja atau tempat lainnya, maka Arsitektur tersebut akan diberikan surat undangan terlebih dahulu untuk datang ke Sekretariat Ikatan Arsitek Indonesia baru diadakan musyawarah untuk diselesaikan secara kekeluargaan,bersama seluruh anggota Ikatan Arsitek Indonesia.
Keberadaan keprofesian Arsitek di Indonesia telah mampu mengisi pembangunan nasional Indonesia. Hal ini terbukti dengan organisasi Ikatan Arsitek Indonesia sampai dengan sekarang tetap menjadi organisasi yang terdaftar dan diakui di Indonesia. Ikatan Arsitek Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan IAI didirikan secara resmi pada tanggal 17 September 1959 di Bandung. Pada saat ini IAI telah beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek yang terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan kepengurusan daerah termuda di Nusa Tenggara Timur yang dideklarasikan pada tanggal 27 Oktober 2007 lalu. IAI juga aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.
Di dalam negeri pun selain bermitra dengan pemerintah, IAI tetap aktif bergaul dengan asosiasi profesi lain, seperti melalui keanggotaan dalam Lembaga Pegembangan Jasa Konstruksi dan Forum Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Dalam kelembagaan Ikatan Arsitek Indonesia mengatur 2 (dua) bagian yaitu, bagian kesatu tentang Dewan Arsitek Indonesia. Untuk mencapai tujuan pengaturan Arsitek dibentuk Dewan Arsitek Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Keanggotaan Dewan Arsitek Indonesia ditetapkan oleh Presiden dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Dewan Arsitek Indonesia mempunyai fungsi perumusan kebijakan, penyelenggaraan, dan pengawasan Praktik Arsitek.
Bagian Kedua dari bab mengenai kelembagaan mengatur mengenai Organisasi Profesi Arsitek. Organisasi Profesi bersifat nasional dan memiliki jaringan baik di dalam negeri maupun dunia internasional. serta berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Organisasi Profesi mempunyai wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya dalam Praktik Arsitek, memberikan advokasi kepada anggotanya dalam Praktik Arsitek, memberikan penghargaan kepada anggotanya, menjatuhkan sanksi kepada anggotanya atas pelanggaran kode etik Arsitek, dan menyiapkan basis data untuk proses registrasi Arsitek.